JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mendesak Gibran Rakabuming Raka segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden (wapres). Desakan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.
“Dari sejak putusan MK saya sudah menyatakan lebih baik GRR (Gibran Rakabuming Raka) mundur, sehingga dengan demikian persoalan ditutup dan bangsa urus hal lain untuk kepentingan rakyat,” kata Andreas saat dihubungi iNews.id, Jumat (30/10/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR telah menduga persoalan ijazah Gibran akan mengungkap yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau dokumen yang disetarakan dengan ijazah SMA sejak awal proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena penggunaan suket untuk pendaftaran saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah yang bisa disetarakan dengan SMA,” ujarnya.
Andreas menilai putusan MA semakin mempertegas pandangannya mengenai riwayat pendidikan Gibran.