MA Gelar Sidang Kasasi Ferdy Sambo Cs Siang Ini

Danandaya Arya Putra
MA mulai mengadili kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal siang ini. (Foto: Reuters)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023) siang. Selain Ferdy, hakim juga akan mengadili kasasi tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

"Iya (sidang kasasi Ferdy Sambo cs hari ini)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, saat dikonfirmasi.

Adapun sidang hari ini digelar secara tertutup oleh MA. "Mungkin sudah berlangsung ya," kata Sobandi.

Diketahui, keempat terdakwa telah mengajukan kasasi pada Mei 2023 lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara. 

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Nasional
19 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
19 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Nasional
23 hari lalu

Dwiarso Budi Santiarto Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua MA Non-Yudisial  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal