JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili kasasi yang diajukan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023) siang. Selain Ferdy, hakim juga akan mengadili kasasi tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
"Iya (sidang kasasi Ferdy Sambo cs hari ini)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, saat dikonfirmasi.
Adapun sidang hari ini digelar secara tertutup oleh MA. "Mungkin sudah berlangsung ya," kata Sobandi.
Diketahui, keempat terdakwa telah mengajukan kasasi pada Mei 2023 lalu. Kasasi diajukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Putusan banding Majelis Hakim PT DKI menguatkan vonis hakim PN Jakarta Selatan. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.