MA Hendak Libatkan TNI Amankan Pengadilan, Pengamat: Tak Ada Urgensi

Muhammad Refi Sandi
Mahkamah Agung mewacanakan pelibatan TNI dalam mengamankan pengadilan. (Foto: dok Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mewacanakan untuk melibatkan TNI dalam pengamanan seluruh pengadilan di Tanah Air. Wacana itu diketahui menuai pro dan kontra.

Peneliti senior Imparsial Al Araf menilai wacana tersebut bermasalah hingga tidak memiliki urgensi.

"Kami memandang bahwa pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan," kata Al Araf, Sabtu (16/9/2023).

Apalagi jika alasannya untuk menghindari konflik kepentingan dengan Polri sebagaimana yang dikatakan oleh Plt Sekretaris MA, Sugiyanto.

"Maka hal ini justru akan menyeret-nyeret institusi TNI dalam konflik kepentingan karena TNI juga memiiki kepentingan dengan Mahkamah Agung melalui peradilan militer. Pengamanan pengadilan oleh TNI tentu tidak menjawab permasalahan yang disampaikan oleh Plt Sekretaris MA tersebut," ujarnya.

Al Araf memandang penegakan hukum dan keamanan pengadilan merupakan tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum yang secara eksklusif harus dilakukan oleh lembaga yang sudah memiliki tugas dan wewenang di bidang tersebut. Misalnya satuan pengamanan khusus dan kepolisian. 

"Pengamanan pengadilan oleh TNI harus dihindari untuk memastikan tegaknya prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia selama proses penegakan hukum," ujar Al Araf.

Lebih lanjut, Al Araf menegaskan pengamanan pengadilan oleh TNI bukan termasuk tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana telah diatur secara jelas dalam pasal 6 dan 7 Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang TNI. 

"Jika pengamanan pengadilan oleh TNI dijalankan dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seharusnya hal tersebut didasarkan pada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat 3 UU TNI), bukan keputusan MA. Yang dimaksud dengan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dengan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR (Penjelasan Pasal 5 UU TNI)," ucapnya.

"Dengan demikian, wacana MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan pengadilan di seluruh Indonesia bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berencana bekerja sama dengan militer untuk pengamanan di pengadilan. Selama ini, pengamanan hanya dilakukan kepolisian dan selalu mendapat kendala.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Mutasi TNI, Mayjen Hendy Antariksa Jabat Pangdam Bukit Barisan

Nasional
3 hari lalu

Panglima TNI Mutasi 57 Pati, Mayjen Krido Pramono Jadi Pangdam Mulawarman

Nasional
4 hari lalu

Komdigi Kaji Wacana Influencer Wajib Bersertifikasi 

Nasional
6 hari lalu

Pesawat Airbus A400M Tiba, Prabowo Perintahkan TNI Tambah Batalyon Kesehatan

Nasional
6 hari lalu

Kasus Pencucian Uang di MA, KPK Panggil Anak Pengusaha Menas Erwin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal