MA Tegaskan Sudah Pecat Eks Hakim Itong, Aktivasi ASN untuk Syarat Pemberhentian

Dwinarto
Eks hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (kedua dari kiri). (Foto: Ariedwi Satrio)

Setelah putusan inkrah, Ketua MA mengusulkan pemberhentian tetap. Presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2025 pada 2 Januari 2025, yang menyatakan Itong diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim terhitung sejak 30 November 2023.

Namun, pemberhentian sebagai PNS tetap harus mendapatkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melewati serangkaian mekanisme secara formal, salah satunya penyertaan jabatan yang bersangkutan.

Pemberhentian sebagai hakim dilanjutkan dengan proses administrasi untuk status PNS. Setelah mendapatkan rekomendasi dari BKN, Sekretaris MA menerbitkan SK Nomor 24829/SEK/SK.KP8.4/RW8/2025 pada 22 Agustus 2025 yang menetapkan Itong Isnaeni Hidayat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

“Dengan demikian, status Saudara Itong Isnaini Hidayat sudah jelas. Ia bukan lagi hakim, dan bukan lagi PNS di lingkungan Mahkamah Agung,” tuturnya.

MA juga menegaskan akan terus konsisten menindak tegas aparat peradilan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagai wujud komitmen menjaga integritas lembaga peradilan di mata masyarakat.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Jatim
3 tahun lalu

Eks Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat Ditempatkan di Sel Isolasi

Jatim
3 tahun lalu

Terbukti Terima Suap, Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional
3 jam lalu

Anak Riza Chalid Heran Didakwa Rugikan Negara Rp2,9 Triliun: Itu Kontrak Sewa 10 Tahun

Nasional
5 jam lalu

Ridwan Kamil soal Kendaraanya Disita KPK: Semua Dibeli Pakai Dana Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal