Setelah putusan inkrah, Ketua MA mengusulkan pemberhentian tetap. Presiden kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 2025 pada 2 Januari 2025, yang menyatakan Itong diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim terhitung sejak 30 November 2023.
Namun, pemberhentian sebagai PNS tetap harus mendapatkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan melewati serangkaian mekanisme secara formal, salah satunya penyertaan jabatan yang bersangkutan.
Pemberhentian sebagai hakim dilanjutkan dengan proses administrasi untuk status PNS. Setelah mendapatkan rekomendasi dari BKN, Sekretaris MA menerbitkan SK Nomor 24829/SEK/SK.KP8.4/RW8/2025 pada 22 Agustus 2025 yang menetapkan Itong Isnaeni Hidayat diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.
“Dengan demikian, status Saudara Itong Isnaini Hidayat sudah jelas. Ia bukan lagi hakim, dan bukan lagi PNS di lingkungan Mahkamah Agung,” tuturnya.
MA juga menegaskan akan terus konsisten menindak tegas aparat peradilan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagai wujud komitmen menjaga integritas lembaga peradilan di mata masyarakat.