Mahfud MD Akan Mundur dari Menko Polhukam, Dewan Pakar TPN Ungkap Urgensinya

riana rizkia
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD berencana segera mundur dari Menko Polhukam (foto: TPN)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pakar Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Muhammad AS Hikam menyambut positif isu rencana pengunduran diri Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) di Kabinet Indonesia Maju, Rabu (31/1/2024) hari ini. Jika benar-benar terjadi, pengunduran itu tidak dipersoalkan. 

Mahfud sebelumnya mengungkapkan keinginannya untuk mengundurkan diri dari kabinet, menyusul pencalonannya sebagai Cawapres nomor urut 3 pada Pilpres 2024.

Hikam mengungkapkan rencana pengunduran diri itu memiliki urgensi, terutama terkait momentum dan etika politik dalam rangka   mencegah terjadinya konflik kepentingan.

"Enggak ada masalah. Profesional apa pun antara Presiden dan Pak Mahfud, kalau mundur, ya mundur saja. Tapi, Pak Mahfud dan Pak Jokowi tetap harus tetap berhubungan baik," ujar Hikam dikutip Rabu (30/1/2024).

Hikam menyatakan, keputusan mundur Mahfud harus dilihat dari perspektif kepentingan Capres Ganjar Pranowo, karena pencalonan Mahfud sebagai cawapres dan jabatannya sebagai menko polhukam di kabinet, bisa menjadi sasaran tudingan lawan politik. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Mahfud MD Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Prabowo, Tinggal Tunggu Jadwal

Nasional
16 jam lalu

Mahfud MD Sebut Saiful Mujani Tak Bisa Diadili, Alat Bukti Tak Cukup

Nasional
19 jam lalu

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Nasional
1 bulan lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal