JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut banyak kalangan salah kaprah menyamakan antara politik hukum dengan politisasi hukum. Padahal menurutnya, keduanya merupakan hal yang jauh berbeda.
Mahfud MD menerangkan, politisasi hukum adalah ketika hukum dibawa dan dijadikan isu politik.
"Misal ada orang bersalah, terus bisik-bisik ke DPR agar tolong DPR bisikin Polri, tolong bisikin Jaksa Agung, agar tidak diadili. Sehingga Polri-nya, Kejaksaannya, Pengadilannya, segan. Ini DPR loh yang minta, nanti kalau enggak anggaran dipotong misalnya. Itu politisasi hukum, bukan politik hukum," tutur Mahfud MD dalam keterangan pers, Kamis (23/12/2021).
Atau, kata Mahfud MD, kebalikannya. Ada orang yang tidak bersalah, kemudian terjadi sebuah peristiwa, yang benar itu disalahkan dengan cara politik.
"Politisasi hukum, ya hampir mirip lah dengan industri hukum," kata Mahfud MD.
Lantas apa itu politik hukum? Mahfud MD menjelaskan bahwa politik hukum adalah kebijakan resmi atau arah resmi tentang kebijakan hukum yang dibuat oleh negara. Hukum yang dibuat oleh negara untuk mencapai tujuan negara.
"Tujuan negara kita itu apa? Melindungi segenap bangsa indonesia, membangun kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan seterusnya. Nah untuk mencapai ini dibuat hukum-hukumnya, ini namanya politik hukum untuk mengarah ke sini. Kebijakan hukum. Itulah legal policy, hukum yang harus dibuat untuk mencapai tujuan negara," kata Mahfud MD.
Mahfud MD juga menyodorkan contoh dalam hal politik hukum. Politik hukum tak ubahnya perencanaan di dunia akademik. Seorang rektor akan berpikir bahwa, misalnya, di masa depan itu perlu banyak ilmu di bidang teknologi.