Mahfud MD Kritik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu: Sensasi Berlebihan

Rizal Bomantama
Menko Polhukam Mahfud MD menilai putusan PN Jakpus menunda tahapan Pemilu 2024 sebagai sensasi berlebihan. (Foto: YouTube Kemenkopolhukam)

3. Menurut saya, vonis PN tersebut tak bisa dimintakan eksekusi. Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Kenapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU.

4. Penundaan pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertententang dengan UU tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali,
Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

Mahfud MD: KPK Tak Salah ketika Melepas dan Menahan Kembali Yaqut

Nasional
16 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
16 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
17 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal