Mahfud menyebut perlu adanya penyederhanaan dari segi regulasi atau aturan perundang-undangannya agar Laut Indonesia tidak terlihat rumit. Menurut dia, saat ini banyak sekali aturan yang tumpang tindih karena setidaknya ada tujuh instansi negara yang bertanggung jawab atas keamanan laut Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini tengah mengusulkan adanya penggabungan peraturan perundang-undangan ke dalam satu undang-undang yang mengatur tentang hal tersebut. Usulan tersebut yakni Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Keamanan Laut.
"Karena itu lah kita perlu adanya kesatuan komando, komando pengendalian supaya lebih sederhana daripada yang sekarang," ucapnya.