JAKARTA, iNews.id – Mahfud MD mengaku telah memaafkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyindirnya soal gaji yang dia terima dari jabatan anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyatakan masalah tersebut sudah selesai.
“Dengan PKS sudah selesai. Saya sudah berpelukan tadi dengan Sohibul Iman (presiden PKS). Jadi, sekarang silakan masyarakat mau berhenti atau terus (meributkan isu gaji BPIP itu), sudah di luar hak saya,” ujar Mahfud usai menghadiri upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Kompleks Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (1/6/2018).
Mahfud memastikan nama politikus yang menyinggungnya lewat meme itu telah dia serahkan langsung kepada Presiden PKS Sohibul Iman. Namun dia enggan menyebut nama politikus PKS yang dimaksud. Menurut Mahfud, masalah ini dianggap selesai setelah dia menerima permintaan maaf langsung dari Sohibul Iman dan politikus PKS yang menyinggungnya tersebut.
“Sudah meminta maaf dan namanya sudah saya berikan ke PKS. Sudah selesai. (Kalau mau tahu siapa nama politikus itu) tanyakan ke PKS saja,” ucapnya
Sebelumnya, Mahfud MD sempat mengungkapkan kekecewaannya terhadap politikus PKS yang menyindirinya soal gaji yang dia terima di BPIP. Dia mengaku mendapatkan meme dari politikus itu—yang dinilainya tidak etis.
“Saya agak jengkel juga ya. Ada teman dari PKS Yogya (Yogyakarta) tiba-tiba kirim meme ‘Saya Pancasila Saya Rp100 juta’. Orang ini kurang ajar,” ujar Mahfud dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Kamis (31/5/2018) kemarin.
Belakangan ini, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan BPIP menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sebab, peraturan itu dinilai memberikan gaji yang terlalu besar kepada para pejabat di badan tersebut.
Adapun perinciannya adalah ketua Dewan Pengarah BPIP memperoleh penghasilan sebesar Rp112.548.000; anggota Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp100.811.00; kepala BPIP sebesar Rp76.500.000; wakil kepala BPIP sebesar Rp63.750.000; deputi sebesar Rp51.000.000, dan; staf khusus sebesar Rp36.500.000.