Mahfud MD : Saya Dapat Info Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob

Muhammad Fida Ul Haq
Menko Polhukam Mahfud MD mendapat informasi terkait berita Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. (Foto : Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD mendapat informasi  Irjen Pol Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob. Mahfud meminta masyarakat tidak khawatir soal pengusutan kasus dugaan baku tembak yang menewaskan Brigadir J.

"Saya sudah mendapat info bahwa Ferdi Sambo dibawa ke Mako Brimob dan Provost," kata Mahfud, Sabtu (6/8/2022).

Dia mengetahui pertanyaan masyarakat soal Ferdy Sambo yang dibawa ke Mako Brimob terkait etik atau tidak. Mahfud mengatakan pendalaman kasus pidana dan etik bisa berjalan beriringan.

"Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti dugaan pidananya dikesampingkan. Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," katanya.

Mahfud MD memberi contoh kasus Akil Mochtar di MK. Ketika itu,  Akil ditahan karena sangkaan korupsi setelah di-OTT KPK bisa diberhentikan dulu sementara terkait etik.

"Maka tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya diproses dan dia diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik. Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MK Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Gugatan UU Polri Dicabut Pemohon

57 tahun lalu

Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida

57 tahun lalu

Roy Suryo Bandingkan Kasus Ijazah Jokowi dengan Perkara Sambo-Jessica Wongso, Heran Belum P21

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal