Mahfud MD soal Isu Pemakzulan Jokowi: Itu Urusan Parpol dan DPR, Bukan Menko Polhukam

Achmad Al Fiqri
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tak berwenang mengurusi pemakzulan Presiden Jokowi sebagaimana usulan Petisi 100. (Foto: MPI)

"Kalau dua per tiga hadir sidang pleno, bisa jalan. Kalau dua per tiga setuju pemakzulan, bisa diputuskan begitu. Kalau sudah setuju semua, memenuhi syarat, harus dibawa ke MK dulu," tuturnya.

Mahfud mengatakan proses pemakzulan Jokowi jika terjadi akan berlangsung lama. Menurutnya, proses pemakzulan itu tak bisa rampung sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini. Paling tidak, tidak bakal selesailah sebelum pemilu selesai. Itu lama, ada sidang pendahuluan, sidang apa di DPR," kata Mahfud.

Dia pun merespons usulan itu dengan normatif. "Apakah Pak Mahfud setuju dengan saya? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja, tetapi bawa ke DPR. Jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam, itu bukan," ucap Mahfud.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Sidang Perkara Andrie Yunus Segera Digelar, Mahfud MD Minta Publik Ikut Awasi

Nasional
6 hari lalu

Mahfud MD Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Prabowo, Tinggal Tunggu Jadwal

Nasional
6 hari lalu

Mahfud MD Sebut Saiful Mujani Tak Bisa Diadili, Alat Bukti Tak Cukup

Nasional
7 hari lalu

Mahfud MD Bela Saiful Mujani soal Dilaporkan Dugaan Penghasutan: di Mana Makarnya?

Nasional
24 hari lalu

Relawan Prabowo bakal Laporkan Saiful Mujani cs buntut Seruan Jatuhkan Pemerintah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal