Mahfud MD soal Isu Pemakzulan Jokowi: Itu Urusan Parpol dan DPR, Bukan Menko Polhukam

Achmad Al Fiqri
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tak berwenang mengurusi pemakzulan Presiden Jokowi sebagaimana usulan Petisi 100. (Foto: MPI)

"Kalau dua per tiga hadir sidang pleno, bisa jalan. Kalau dua per tiga setuju pemakzulan, bisa diputuskan begitu. Kalau sudah setuju semua, memenuhi syarat, harus dibawa ke MK dulu," tuturnya.

Mahfud mengatakan proses pemakzulan Jokowi jika terjadi akan berlangsung lama. Menurutnya, proses pemakzulan itu tak bisa rampung sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Itu enggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini. Paling tidak, tidak bakal selesailah sebelum pemilu selesai. Itu lama, ada sidang pendahuluan, sidang apa di DPR," kata Mahfud.

Dia pun merespons usulan itu dengan normatif. "Apakah Pak Mahfud setuju dengan saya? Saya tidak bilang setuju atau tidak setuju. Silakan saja, tetapi bawa ke DPR. Jangan minta pemakzulan ke Menko Polhukam, itu bukan," ucap Mahfud.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Gus Yahya Bantah Ada Unsur Politis di Polemik Internal PBNU: Politiknya Siapa?

Nasional
9 hari lalu

Isu Pemakzulan, Gus Yahya: Masalah Internal NU Harus Dikembalikan ke AD/ART

Nasional
10 hari lalu

Kumpulkan Ketua PWNU, Gus Yahya Tegaskan Tolak Mundur dari Ketua Umum PBNU

Nasional
10 hari lalu

A'wan PBNU Respons Isu Pemakzulan Gus Yahya, Singgung Manuver Politik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal