Mahfud MD soal PSBB dan Larangan Mudik: Melawan Keputusan Pemerintah Bisa Dipidana

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Dok. iNews.id/ Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Kegiatan mudik dan salat tarawih dinilai tidak termasuk kejahatan. Sanksi pidana bisa diberikan kepada masyarakat jika melawan petugas yang menjalankan keputusan pemerintah.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tekait kebijakan larangan mudik di tengah wabah virus corona (Covid-19) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Jadi begini, orang melakukan salat tarawih bersama, orang mudik itu bukan melakukan pelanggaran hukum dan tidak bisa dihukum," ujar Mahfud melalui video konferensi di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).

Dia berharap masyarakat mematuhi keputusan pemerintah untuk menunda mudik lebaran tahun ini. Apalagi, di dalam UU menyebutkan tentang kewajiban mematuhi keputusan pemerintah.

"Tetapi, ada di dalam kitab undang-undang hukum pidana dan berbagai undang-undang, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya itu bisa dijatuhi hukuman pidana. Itu ada di pasal 214 dan pasal 216 KUHP," ucapnya.

Menurutnya, petugas berhak membubarkan kerumunan sesuai kebijakan penerapan PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Warga yang melawan petugas bisa dikenakan sanksi pidana.

"Yang bersangkutan karena melawan tugas negara. Tetapi kita tidak terlalu keras begitu, kita mohon pengertian kepada tokoh agama, kepada lurah, camat supaya diberikan pengertian," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Health
1 hari lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
3 hari lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
28 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
1 bulan lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal