JAKARTA, iNews.id - Kegiatan mudik dan salat tarawih dinilai tidak termasuk kejahatan. Sanksi pidana bisa diberikan kepada masyarakat jika melawan petugas yang menjalankan keputusan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tekait kebijakan larangan mudik di tengah wabah virus corona (Covid-19) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Jadi begini, orang melakukan salat tarawih bersama, orang mudik itu bukan melakukan pelanggaran hukum dan tidak bisa dihukum," ujar Mahfud melalui video konferensi di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Dia berharap masyarakat mematuhi keputusan pemerintah untuk menunda mudik lebaran tahun ini. Apalagi, di dalam UU menyebutkan tentang kewajiban mematuhi keputusan pemerintah.
"Tetapi, ada di dalam kitab undang-undang hukum pidana dan berbagai undang-undang, seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya itu bisa dijatuhi hukuman pidana. Itu ada di pasal 214 dan pasal 216 KUHP," ucapnya.
Menurutnya, petugas berhak membubarkan kerumunan sesuai kebijakan penerapan PSBB dalam rangka mencegah penyebaran virus corona. Warga yang melawan petugas bisa dikenakan sanksi pidana.
"Yang bersangkutan karena melawan tugas negara. Tetapi kita tidak terlalu keras begitu, kita mohon pengertian kepada tokoh agama, kepada lurah, camat supaya diberikan pengertian," katanya.