JAKARTA, iNews.id - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 mengatur tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah. Aturan tersebut dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti mengatakan, kendaraan pribadi maupun angkutan umum perkotaan di Jabodetabek tetap boleh melintas antarwilayah di dalam Jabodetabek karena sebagai daerah teraglomerasi secara keseluruhan telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek berkaitan dengan pergerakan masyarakat pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April 2020,” ujar Polana di Jakarta, Sabtu (25/4/2020).
Dia menjelaskan sesuai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 khususnya Bab III diatur pembatasan menyangkut jumlah penumpang mobil baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas sebenarnya dan berlaku physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.
“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” ucapnya.