JAKARTA, iNews.id - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti polemik pagar laut Tangerang yang bersertifikat hak guna bangunan (HGB). Dia menyatakan HGB tidak bisa diterbitkan untuk wilayah laut.
"Bayangkan Anda, ada HGB itu dikeluarkan yang ternyata itu laut bukan tanah. Kan tidak boleh ada HGB untuk air, air itu tidak boleh dibagi-bagi dalam bentuk HGB," kata Mahfud dalam video berjudul 'Jangan Biarkan Hukum Diinjak-injak Bandit' yang diunggah akun YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (22/1/2025).
Dia menjelaskan, dalam hukum terdapat hak guna air (HGA). Namun, HGA tidak diperuntukkan untuk laut.
"Cuma bukan untuk laut, air-air di daratan untuk pengelolaan minuman untuk membuat air mineral itu ada, bahkan ada putusan MK untuk HGA, tapi hak guna laut itu tidak ada, hak guna air laut itu tidak ada," tegasnya.
Oleh sebab itu, Mahfud meyakini ada pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar bambu di laut Tangerang yang belakangan menjadi perhatian publik. Terlebih, dalam HGB tersebut sudah terdapat proyeksi kavling-kavling.
"Ini jelas pelanggaran hukum, pasti ada orang dalam ini yang main-main, atau agak lebih keras dari main-main pasti melakukan kolusi, gak mungkin lah bisa keluar HGB sebanyak itu," ujarnya.
"Titik koordinatnya sudah diukur, itu bukan main-main pasti itu pekerjaan oknum aparat atau birokrasi yang mengurus ini," imbuhnya.