Mahfud MD: Tata Ulang Sistem Kepartaian untuk Atasi Korupsi Politik

Irfan Ma'ruf
Mantan Ketua MK Mahfud MD (tengah, batik) bersama sivitas akademika Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat, seusai memberikan kuliah umum di kampus tersebut, Selasa (25/6/2018). (Foto:Istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Istilah “korupsi politik” tidak dikenal dalam hukum positif Indonesia sampai dengan 2015. Istilah tersebut baru muncul secara resmi setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Putusan No. 1261/Pid.Sus/2015 yang menghukum Anas Urbaningrum dalam tindak pidana korupsi.

Putusan lain, mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani juga disebut sebagai pelaku korupsi politik. Oleh sebab itu di dalam khasanah hukum pidana Indonesia sekarang sudah ada term korupsi politik.

Istilah “korupsi politik” ini dibahas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat menjadi keynote speaker pada dialog publik tentang “Korupsi Politik di Negara Moderen” yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Padang (UNP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Padang, Sumatera Barat, Selasa (25/9/2018).

Dalam dialog yang dihadiri oleh rektor, dekan, dosen, dan sekitar 1.000 mahasiswa itu, Mahfud menerangkan bahwa korupsi politik adalah korupsi yang dilakukan dengan menggunakan kedudukan dan pengaruh jabatan politik untuk memanipulasi APBN/APBD sehingga merugikan keuangan negara.

Korupsi politik juga mencakup penerimaan dana atau fasilitas yang menggunakan pengaruh jabatan atau kedudukan politik meskipun tidak merugikan keuangan negara, seperti suap dan gratifikasi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
2 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
2 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
1 bulan lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal