JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD menyatakan bantuan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah merupakan mandat Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Dia menegaskan, bansos bukan pemberian perorangan.
“Saudara, bansos itu adalah program negara. Dasarnya adalah UUD 1945 tentang ekonomi dan kesejahteraan sosial. Dari program itu, ada pasal yang ada di dalamnya, yaitu bahwa fakir miskin dan anak2 telantar dipelihara oleh negara. Itu pasal 34 ayat 1 UUD 1945,” kata Mahfud MD dalam pidatonya di Gelanggang Remaja Pekanbaru, Senin (29/1/2024). .
Mahfud mengatakan berdasarkan UUD 1945, pemerintah wajib memberikan bansos kepada masyarakat.
“Siapa pun pemerintahannya, karena bantuan sosial bukan dari orang, melainkan dari negara,” kata dia.
Dia memastikan bansos akan dipertahankan jika menang Pilpres 2024. Tak hanya itu, jumlahnya juga akan ditambah.
“Tidak hanya dipertahankan tapi juga kita akan diperbesar jumlahnya demi kebaikan rakyat,” ujar Mahfud.