Mahfud MD Tegaskan Belum Saatnya Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran: Ketuk Palu Dulu

Felldy Aslya Utama
Mahfud MD menegaskan belum saatnya mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. (Foto: Riana Rizkia)

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3 Mahfud MD menyatakan belum saatnya memberikan  selamat kepada Capres-Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo-Gibran atas kemenangan di Pilpres 2024. Pasalnya, kemenangan Pilpres 2024 dapat dipastikan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.

“Kami menahan diri. Ketuk palu dulu supaya rakyat melihat teater hukum tata negara. Jika harus itu keputusannya, maka sebagai anak bangsa kami berjiwa besar,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (25/3/2024).

Dia menegaskan, paslon nomor 3 belum kalah dalam Pilpres 2024. Berdasarkan mekanisme yang disediakan konstitusi dan prosedur hukum, masih cukup jauh untuk menentukan kekalahan dan kemenangan.

Hal ini, kata dia, karena masih ada jalur hukum di MK dan jalur politik berupa hak angket untuk memproses dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada proses Pilpres 2024.

Apa pun hasil peradilan MK, kata Mahfud, akan tetap menempuh jalur hukum. Karena bagi orang yang belajar hukum tata negara, MK menjadi panggung teater untuk penyadaran hukum bagi masyarakat di seluruh dunia.

“Ini untuk mengedukasi agar masyarakat mengetahui masalahnya. Nanti akan terjadi perdebatan di panggung MK,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas

Nasional
4 hari lalu

Daftar 10 Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie Jadi Ketua  

Nasional
4 hari lalu

Prabowo bakal Lantik Komite Reformasi Polri, Mahfud MD hingga Yusril Tiba di Istana

Nasional
4 hari lalu

Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas

Nasional
8 hari lalu

Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal