Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal, Tak Ada Perpanjangan Masa Jabatan Presiden

Martin Ronaldo
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materill masa jabatan presiden yang diajukan Herifuddin Daulay.

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan, Selasa (28/2/2023).

Dalam permohonan uji materiil itu, pemohon mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

Menurut pemohon, orang yang kompeten untuk jabatan presiden hanya sedikit, sehingga pembatasan tersebut akan mengakibatkan pemimpin yang terpilih adalah orang yang tidak berkompeten.

"Dalil pemohon tidak relevansi dan tidak dapat dipertimbangkan," kata Anwar Usman.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
Nasional
32 menit lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
1 hari lalu

Komisi Reformasi Polri Serahkan 10 Buku Hasil Kerja ke Prabowo, Ada yang 3.000 Halaman

Nasional
9 hari lalu

Sidang Perkara Andrie Yunus Segera Digelar, Mahfud MD Minta Publik Ikut Awasi

Nasional
10 hari lalu

Mahfud MD Sebut Rekomendasi Reformasi Polri Siap Diserahkan ke Prabowo, Tinggal Tunggu Jadwal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal