JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat akan dievaluasi secara administratif. Hal itu merupakan bentuk pembinaan Ponpes Al-Zaytun sebagai lembaga pendidikan.
Mahfud menjamin proses evaluasi administratif tidak mengganggu proses belajar bagi para santri dan murid. Bahkan menurutnya Ponpes Al-Zaytun masih boleh membuka pendaftaran.
"Ponpesnya akan dievaluasi administratif, apa saja? Melihat penyelenggaraan, kurikulum, konten pengajaran. dan sebagainya. Hak untuk belajar santri dan murid tidak akan diganggu terus berjalan, silakan kalau masih terima pendaftaran. Karena ponpes lembaga pendidikan yang harus dibina," kata Mahfud, Kamis (29/6/2023).
Meski demikian, Mahfud menjelaskan oknum internal Ponpes Al-Zaytun yang melakukan pelanggaran hukum harus tetap ditindak secara tegas sesuai dengan informasi dan laporan tentang peristiwa konkret yang terjadi di tengah masyarakat. Dia pun mengatakan Polri tengah mengusut dugaan aspek hukum pidana dalam ponpes tersebut.
Di samping itu, Menko Polhukam juga menyatakan penanganan dugaan perkara pidana di Ponpes Al-Zaytun tak boleh mengambang.
"Al-Zaytun ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada suatu perkara diambangkan. Kalau iya ya iya, kalo tidak ya tidak, jangan laporan ditampung ada hambatan sana sini jadi gak jelas," tuturnya.