Mahfud Minta Jangan Ada Intimidasi ke Orang Tua Bima Yudho: Itu Pelanggaran Hak Pribadi

Achmad Al Fiqri
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara/HO- Kemenko Polhukam)

"Itu tidak boleh. Itu pelanggaran terhadap hak-hak pribadi. Apalagi, orang tuanya tidak ikut dalam hal itu," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bima Yudho Saputro, pemilik akun @awbimaxreborn. Pelapor kasus ini sebelumnya adalah pengacara bernama Gindha Ansori Wayka.

"Dapat diinformasikan bahwa atas alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi tersebut maupun dari hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana. Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

TNI AL Pertimbangkan Bentuk Satuan Baru untuk Operasikan Kapal Induk KRI Sriwijaya

5 hari lalu

Lampung Dipilih Jadi Pangkalan Kapal Induk KRI Sriwijaya, Ini Alasannya

15 hari lalu

Ribuan Desa Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Mendes PDT Minta Warga Waspada

2 bulan lalu

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Jaringan Lampung di Jaksel, Terkenal Sadis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal