Mahfud Minta Jangan Ada Intimidasi ke Orang Tua Bima Yudho: Itu Pelanggaran Hak Pribadi

Achmad Al Fiqri
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Antara/HO- Kemenko Polhukam)

"Itu tidak boleh. Itu pelanggaran terhadap hak-hak pribadi. Apalagi, orang tuanya tidak ikut dalam hal itu," sambungnya.

Sebelumnya, Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bima Yudho Saputro, pemilik akun @awbimaxreborn. Pelapor kasus ini sebelumnya adalah pengacara bernama Gindha Ansori Wayka.

"Dapat diinformasikan bahwa atas alat bukti yang telah didapatkan, baik dari keterangan klarifikasi tersebut maupun dari hasil gelar perkara, kami simpulkan bahwa tindakan tersebut bukan tindak pidana. Atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo di Mapolda Lampung, Selasa (18/4/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Mahfud MD Ungkap Tim Reformasi Polri Hasilkan 7 Buku Tebal, Apa Isinya?

Nasional
5 hari lalu

Mahfud MD Desak DPR Segera Rampungkan RUU Pemilu

Nasional
5 hari lalu

Bahas Desain Pemilu, Komisi II DPR Undang Mahfud MD hingga Refly Harun

Nasional
1 bulan lalu

Blak-blakan! Mahfud MD Ungkap Alasan Polri Dilepaskan dari Kementerian Hankam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal