Mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mencontohkan sikap menerima hukum. Dirinya menegaskan telah menerima putusan MK.
"Saya akan memberi contoh, pada hari ini, saya menerima karena itu putusan hukum sebagai bagian dari keadaan hukum," katanya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo.