Mahfud: Naskah RUU Perampasan Aset sudah Diparaf Menteri, Segera Dikirim ke DPR

Jonathan Simanjuntak
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset telah diparaf oleh setiap menteri dan kepala lembaga terkait. Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat teknis di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

"Saya informasikan bahwa naskah yang membuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga, atau kepala ketua lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham, kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam," kata Mahfud.

Selanjutnya, naskah RUU Perampasan Aset ini akan dikirimkan ke DPR. Hal ini juga sesuai dengan apa yang telah diarahkan Presiden Joko Widodo.

"Insya Allah dalam waktu tidak lama rancangan UU perampasan aset ini akan dikirim ke DPR," ucapnya.

Mengenai materi-materi yang belum konsisten rencananya akan kembali disisir dalam tiga hari ke depan. Menurut Mahfud sejauh ini tidak ada masalah di internal pemerintah.

"Kalau masih ada itu nanti akan disisir lagi dalam tiga hari ke depan," kata Mahfud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

DPR Minta BRIN dan Kampus Mitigasi Bencana Lewat Riset: Mestinya Deteksi dari Awal

Nasional
3 hari lalu

Ferry Irwandi Galang Dana buat Korban Bencana, Anggota DPR: Solidaritas Nasional

Nasional
4 hari lalu

Ada Peringatan BMKG, Atalia Praratya Desak Pemerintah Siaga Bencana Akhir Tahun

Nasional
6 hari lalu

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU Baru  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal