Mahfud: Naskah RUU Perampasan Aset sudah Diparaf Menteri, Segera Dikirim ke DPR

Jonathan Simanjuntak
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset telah diparaf oleh setiap menteri dan kepala lembaga terkait. Hal itu disampaikan Mahfud usai rapat teknis di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

"Saya informasikan bahwa naskah yang membuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga, atau kepala ketua lembaga terkait, dalam hal ini Menkumham, kemudian Menkeu, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya selaku Menko Polhukam," kata Mahfud.

Selanjutnya, naskah RUU Perampasan Aset ini akan dikirimkan ke DPR. Hal ini juga sesuai dengan apa yang telah diarahkan Presiden Joko Widodo.

"Insya Allah dalam waktu tidak lama rancangan UU perampasan aset ini akan dikirim ke DPR," ucapnya.

Mengenai materi-materi yang belum konsisten rencananya akan kembali disisir dalam tiga hari ke depan. Menurut Mahfud sejauh ini tidak ada masalah di internal pemerintah.

"Kalau masih ada itu nanti akan disisir lagi dalam tiga hari ke depan," kata Mahfud.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Tim Pengawas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Dipimpin Langsung Petinggi DPR

Nasional
11 jam lalu

DPR Resmi Bentuk Tim Pengawas Haji 2026

Nasional
2 hari lalu

Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan, Negara Ambil Semua Harta yang Mereka Curi

Nasional
3 hari lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal