Mahfud soal MK Hapus Presidential Threshold 20%: Bagus, Sesuai Aspirasi Rakyat

Reza Fajri
Mantan Ketua MK Mahfud MD. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD merespons putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen. Dia mengapresiasi MK karena putusan ini dapat menjadi landmark decision.

"Ini bagus karena MK telah melakukan judicial activism untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita," ujar Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/1/2025).

Dia mengakui sempat memandang urusan threshold sebagai open legal policy yang menjadi wewenang lembaga legislatif dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan MK. Namun, kata dia, putusan MK ini mengubah pandangan lamanya tersebut karena dua alasan.

Alasan pertama, menurut dia, adanya dalil bahwa putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht mengakhiri konflik dan harus dilaksanakan.

"Kedua, karena adanya threshold selama ini sering digunakan untuk merampas hak rakyat maupun parpol untuk dipilih maupun memilih," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
5 hari lalu

Komisi II DPR Setuju Sanksi Tegas untuk Parpol Tak Penuhi Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan

6 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

6 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

7 hari lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal