Mahfud soal MK Hapus Presidential Threshold 20%: Bagus, Sesuai Aspirasi Rakyat

Reza Fajri
Mantan Ketua MK Mahfud MD. (Foto: Achmad Al Fiqri)

"Saya salut kepada MK yang berani melakukan judicial activism yang sesuai dengan aspirasi rakyat," kata Mahfud.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan perkara nomor 62/PUU-XXI/2024. Permohonan ini diajukan mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Enika Maya Oktavia dkk.

MK menilai ambang batas pencalonan presiden 20 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat. Ketentuan itu juga dinilai melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang intolerable serta nyata-nyata bertentangan dengan UUD 1945.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
1 jam lalu

Razman Singgung Isu Ijazah Jokowi Tak lagi Murni Kasus Hukum: Ada Kepentingan Politik

Nasional
3 jam lalu

Ukuran 2 Salinan Ijazah Disorot Roy Suryo, Pengacara Jokowi: Cuma Persoalan Fotokopi

Nasional
3 jam lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Buletin
5 jam lalu

Detik-Detik Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Kamis 19 Februari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal