Mahkamah Agung Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Felldy Aslya Utama
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.idMahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atau judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, mahkamah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan Presiden Jokowi, beberapa bulan lalu.

“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut,” ungkap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, mengutip amar Putusan MA, Senin (9/3/2020).

Gugatan atau permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, pada 2 Januari 2020. Adapun perkara tersebut bernomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materil. Gugatan itu diputus pada Kamis 27 Februari 2020.

MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 34 berbunyi:

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Sebelum terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III hanya sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Sementara, untuk peserta kelas II sebelumnya adalah Rp51.000 per orang per bulan dan; peserta kelas I sebesar Rp80.000 per orang per bulan.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy di Kasus Pencabulan Mantan Pacar

Nasional
22 hari lalu

Sistem Rujukan BPJS Kesehatan Berubah Jadi Tak Berjenjang, Begini Prosedurnya

Nasional
23 hari lalu

Kasasi Eks Pejabat MA Zarof Ricar Ditolak, Kejagung Segera Eksekusi!

Nasional
23 hari lalu

MA Tolak Kasasi Zarof Ricar, Tetap Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal