JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi atau judicial review terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, mahkamah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan Presiden Jokowi, beberapa bulan lalu.
“Menerima dan mengabulkan sebagian permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) tersebut,” ungkap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, mengutip amar Putusan MA, Senin (9/3/2020).
Gugatan atau permohonan uji materi terhadap Perpres Nomor 75 Tahun 2019 diajukan oleh Ketua Umum Komunitas Pasien cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, pada 2 Januari 2020. Adapun perkara tersebut bernomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materil. Gugatan itu diputus pada Kamis 27 Februari 2020.
MA menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 34 berbunyi:
(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan Manfaat
pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Sebelum terbitnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas III hanya sebesar Rp25.500 per orang per bulan. Sementara, untuk peserta kelas II sebelumnya adalah Rp51.000 per orang per bulan dan; peserta kelas I sebesar Rp80.000 per orang per bulan.