Mahkamah Agung Putuskan 15.967 Perkara Sepanjang 2017

Felldy Aslya Utama
Ketua MA Hatta Ali (tengah) pada acara refleksi akhir tahun Kinerja MA 2017 di Gedung MA, Jakarta, Kamis (28/12/2017). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA , iNews.id - Dalam refleksi akhir tahun 2017, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyampaikan sejumlah hasil dan capaian kinerja selama satu tahun.

Ketua MA Muhammad Hatta Ali mengakui penyelesaian perkara tahun ini menurun dibanding 2016 lalu. Namun, kata dia, perkara yang masuk meningkat hingga 3,77 persen dibanding tahun lalu. Dari 17.538 perkara, MA telah memutus sebanyak  15.967 perkara sehingga tersisa 1.571 perkara.

“Jumlah perkara yang diterima tahun 2017 meningkat 3,77% jika dibandingkan tahun 2016 yang menerima 14.630 perkara. Namun, jumlah perkara yang diputus tahun 2017 menurun 1,64% jika dibandingkan tahun 2016 yang memutus 16.233 perkara,” ungkap Hatta di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).

Meski penyelesaian perkara pada tahun ini menurun, MA mengklaim sisa perkara yang hanya berjumlah 1.571 merupakan yang paling rendah sepanjang sejarah berdirinya MA.

“Kondisi sisa perkara pada akhir Desember 2017 yang berjumlah 1.571 perkara menunjukkan konsistensi dan kerja keras MA dalam melakukan berbagai upaya terstruktur dalam mengikis sisa perkara dari tahun ke tahun," katanya.

Dia menambahkan, jumlah perkara yang masuk pada 2017 sebanyak 15.181 perkara. Jika ditambahkan dengan sisa perkara 2016 lalu, maka beban penanganan perkara selama 2017 tercatat sebanyak 17.538 perkara.

“Jumlah sisa perkara 2017 berkurang 33,35% jika dibandingkan dengan sisa perkara 2016 yang berjumlah 2.357 perkara,” katanya.

Dari perkara yang masuk ke MA, antara lain, perkara perdata, perdata khusus, pidana, pidana khusus, perdata agama, pidana militer, dan tata usaha negara.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
3 jam lalu

Jangan Lewatkan Rakyat Bersuara: MA Batalkan Suket Gibran, Apa Dampaknya? Live di iNews Malam Ini

4 jam lalu

Bareskrim Dalami Aduan soal Suket Pendidikan Gibran, Putusan MK dan MA Jadi Referensi

22 jam lalu

Denny Indrayana Desak DPR Gunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk Pemakzulan Gibran

1 hari lalu

PKB Buka Opsi Pakai Hak Angket hingga HMP usai MA Batalkan Suket Ijazah Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal