Mahkamah Agung Tak Maknai Cuti Hakim se-Indonesia sebagai Mogok Massal

Danandaya Arya Putra
Mahkamah Agung (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Mahakam Agung (MA) Bidang Non-Yudisial, Suharto menegaskan tak ada aksi mogok massal yang dilakukan oleh para hakim se-Indonesia. Dia juga menjelaskan periode 7-11 Oktober 2024 bukanlah merupakan jadwal cuti bersama.

"Saya harus jelaskan bahwa tidak ada mogok masal, tidak ada cuti bersama, ini nomenklatur ini dijelaskan dulu," ucap Suharto saat menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2024).

Dia menjelaskan, kalau cuti bersama sebenarnya telah ditentukan oleh pemerintah. Sementara pada tanggal 7-11 Oktober 2024, kebetulan para hakim mengambil hak cutinya.

"Kalau adik-adik hakim ini, kawan-kawan SHI bukan cuti bersama mereka menggunakan hak cutinya secara berbarengan karena tanggalnya mereka yang pilih ya, jadi bukan cuti bersama bukan juga mogok tapi cuti yang tanggalnya secara berbarengan dia pilih," ucapnya.

Sekedar informasi, gerakan cuti bersama ribuan hakim se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024, merupakan komitmen bersama seluruh hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan di Indonesia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

2 hari lalu

Sidang Eksepsi, Roy Suryo Minta Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dibatalkan

9 hari lalu

Jokowi Kembali Absen dalam Persidangan, Pihak Dokter Tifa Luapkan Kekecewaan

9 hari lalu

Dokter Tifa Optimistis Nota Perlawanan Kedua Perkara Ijazah Jokowi Kembali Dikabulkan Hakim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal