Maju Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi Bakal Mundur dari Polri usai Penetapan Calon

Muhammad Refi Sandi
Gerindra mengusung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024 (foto: MPI)

Sebelumnya, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan aturan Luthfi harus mundur dari Korps Bhayangkara jika maju menjadi calon kepala daerah.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Harus mengundurkan diri," kata Dedi, Senin (29/7/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
13 jam lalu

Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi

Nasional
1 hari lalu

Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan

Nasional
1 hari lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri bakal Tambah 1 Anggota Perempuan, Siapa Dia?

Nasional
1 hari lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Rapat Perdana, Bahas Agenda 3 Bulan ke Depan

Nasional
3 hari lalu

Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal