Maju Pilgub Jateng, Ahmad Luthfi Bakal Mundur dari Polri usai Penetapan Calon

Muhammad Refi Sandi
Gerindra mengusung Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jateng 2024 (foto: MPI)

Sebelumnya, Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM Kapolri) Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, berdasarkan aturan Luthfi harus mundur dari Korps Bhayangkara jika maju menjadi calon kepala daerah.

Ketentuan itu mengacu pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Kemudian, Pasal 7 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Harus mengundurkan diri," kata Dedi, Senin (29/7/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
23 jam lalu

5 Penyidik KPK Dapat Promosi Jadi Kapolres Tangsel hingga Magelang

Nasional
2 hari lalu

98 Sekolah di Aceh Beroperasi Hari Ini usai Dibersihkan Polri dan Masyarakat

Nasional
2 hari lalu

Kompolnas Terima 1.291 Aduan terkait Polri Sepanjang 2025, Mayoritas Keluhkan Penyelidikan dan Penyidikan

Nasional
2 hari lalu

Kompolnas bakal Pindah Kantor dari Kompleks STIK Polri, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal