Makanan Siap Saji Bakal Kena Cukai, DPR Ingatkan Jangan Sampai Berdampak ke UMKM

Achmad Al Fiqri
Makanan siap saji akan dikenakan cukai. (Dok. Bea Cukai)

Jika disetujui usulan ini nantinya akan berlaku di semua tempat usaha atau di luar tempat usaha seperti pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, gerai makanan keliling, dan penjaja makanan keliling atau usaha sejenis.

Charles pun mempertanyakan bagaimana implementasi dari pengenaan cukai ini kepada pelaku usaha kecil, terutama pedagang kaki lima (PKL) yang menyajikan makanan atau minuman cepat saji.

“Yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana implementasinya? Bagaimana pembebanan cukai ini terhadap pelaku usaha kecil?” tuturnya.

Charles mengingatkan agar kebijakan pembebanan cukai pada makanan cepat saji tidak meresahkan masyarakat, apalagi sampai merugikan.

“Untung pedagang UMKM yang menjual makanan siap saji kan belum tentu besar, apalagi pedagang keliling. Untuk biaya modal aja kadang belum tentu cukup. Apakah kebijakan ini akan efektif?” kata Charles. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Dana Bergulir LPDB Koperasi Bantu KDKMP Tamanmartani Tetap Eksis dan Berkembang

1 hari lalu

UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober, Pemerintah Siapkan 1,35 Juta Sertifikat Gratis

3 hari lalu

Pengusaha Daerah Sulit Bersaing di Sektor Tambang, Bahlil Siapkan Jalur IUP Tanpa Tender

9 hari lalu

Bantu Masyarakat Akses Dana Cepat Tanpa Bunga, Pegadaian Luncurkan Program Gadai Bebas Sewa Modal Khusus untuk Nasabah Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal