Menurutnya, sikap KPK yang dinilainya tidak tegas dapat memengaruhi kepatuhan saksi lain terhadap panggilan penyidik. Dia khawatir tidak adanya tindakan lanjutan membuat saksi merasa dapat mengabaikan panggilan pemeriksaan tanpa konsekuensi.
"Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya risiko apa pun," ujar Boyamin.
Dia juga membandingkan penanganan saksi dari kalangan masyarakat dengan kasus yang melibatkan pihak lain. Boyamin mencontohkan dirinya yang pernah dikenai surat perintah membawa meski baru sekali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Atas dasar itu, MAKI meminta Dewas KPK menindaklanjuti aduan tersebut. Boyamin berharap Dewas memeriksa dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan maupun penyidik KPK dalam menangani saksi yang tidak memenuhi panggilan.
"MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," ucapnya.