MAKI Adukan Seluruh Pimpinan KPK ke Dewas terkait Nusron Wahid, Ada Apa?

Jonathan Simanjuntak
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan seluruh pimpinan KPK ke Dewas terkait ketidakhadiran Nusron Wahid dalam du kali panggilan pemeriksaan. (Foto: Nur Khabibi)

Menurutnya, sikap KPK yang dinilainya tidak tegas dapat memengaruhi kepatuhan saksi lain terhadap panggilan penyidik. Dia khawatir tidak adanya tindakan lanjutan membuat saksi merasa dapat mengabaikan panggilan pemeriksaan tanpa konsekuensi.

"Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya risiko apa pun," ujar Boyamin.

Dia juga membandingkan penanganan saksi dari kalangan masyarakat dengan kasus yang melibatkan pihak lain. Boyamin mencontohkan dirinya yang pernah dikenai surat perintah membawa meski baru sekali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Atas dasar itu, MAKI meminta Dewas KPK menindaklanjuti aduan tersebut. Boyamin berharap Dewas memeriksa dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan maupun penyidik KPK dalam menangani saksi yang tidak memenuhi panggilan.

"MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

KPK Tak Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri, Ini Alasannya

5 hari lalu

2 Kali Mangkir Panggilan KPK, Nusron Wahid Hadiri Sidang Kabinet Prabowo

5 hari lalu

MAKI Sebut Nusron Wahid Kembali Ngantor di Kementerian ATR, Desak KPK Ajukan Pencekalan

6 hari lalu

Viral Video Menteri Nusron Wahid Dijemput Paksa, Jubir KPK Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal