Maklumat Kapolri Larang Masyarakat Akses dan Unggah Konten FPI, Dewan Pers: Media Tetap Berhak Memberitakan

Sindonews
Raka Dwi Novianto
Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh. (Foto iNews.id).

Berikut isi maklumat Kapolri terkait FPI:

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
9 hari lalu

Dewan Pers Nyatakan Inilah.com Langgar Kode Etik Jurnalistik soal Pemberitaan MNC Bank

18 hari lalu

Dewan Pers Gelar Doa Bersama untuk Jurnalis iNews dan 4 Wartawan yang Hilang di Selat Sunda

2 bulan lalu

Dewan Pers Soroti Ledakan Informasi di Era Digital, Banyak yang Tak Berkualitas

2 bulan lalu

Dewan Pers Terima 800 Aduan Sengketa Pers hingga Juli 2026, 454 Laporan Tuntas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal