Malam Ini di Interupsi: Nasib Pilkada, Putusan MK vs Aturan DPR, Pukul 20.00 WIB, Live di iNews

Karina Asta Widara
Malam Ini di Interupsi: Nasib Pilkada, Putusan MK vs Aturan DPR (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi Indonesia, karena menjadi ajang bagi rakyat untuk memilih pemimpin di tingkat daerah. Namun, dalam beberapa waktu terakhir, nasib Pilkada menjadi topik perdebatan panas, terutama terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sering kali berbeda pandangan dengan aturan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dalam episode terbaru INTERUPSI malam ini bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, Muhammad Rullyandi dan narasumber kredibel lainnya akan membahas secara tuntas perihal “Nasib Pilkada, Putusan MK vs Aturan DPR”.

Salah satu putusan kontroversial MK adalah mengenai aturan ambang batas dalam pencalonan kepala daerah. MK menilai bahwa ambang batas pencalonan yang diatur dalam UU Pilkada bertentangan dengan semangat demokrasi karena dianggap mengurangi hak politik warga negara. Putusan ini kemudian mengundang pro dan kontra di kalangan DPR yang merasa bahwa MK telah melangkahi kewenangan legislasi.

Di sisi lain, DPR memiliki peran penting dalam merumuskan undang-undang yang mengatur pelaksanaan Pilkada. Dalam beberapa kasus, aturan yang dibuat oleh DPR dianggap lebih menguntungkan kelompok politik tertentu. Contohnya adalah ketentuan mengenai syarat dukungan partai politik yang cenderung memperkuat posisi partai besar dan menyulitkan calon independen.

Perbedaan pandangan antara MK dan DPR sering kali memicu ketegangan politik. Anggota DPR merasa bahwa sebagai wakil rakyat, merekalah yang seharusnya menentukan aturan main dalam Pilkada. Namun, MK tetap bersikukuh bahwa mereka memiliki otoritas untuk menjaga agar undang-undang tetap sejalan dengan konstitusi. Penasaran bagaimana para pakar membahas permasalahan ini?

Saksikan selengkapnya di INTERUPSI malam ini bersama para narasumber, Chico Hakim politisi PDI Perjuangan; Ray Rangkuti, pengamat politik; Panel Barus, Bendahara Umum Projo; Ade Armando, politisi PSI; Muhammad Rullyandi, pakar hukum tata negara, pukul 20.00 WIB, live hanya di iNews.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerita Miris Dosen Lulusan S3 Australia, Gaji di Indonesia Hanya Rp2,6 Juta

57 tahun lalu

Projo Yakin Praperadilan Roy Suryo Takkan Batalkan Kasus Ijazah Jokowi

57 tahun lalu

Kubu Jokowi Sebut Praperadilan Roy Suryo Ulur Waktu Proses Hukum: Ada Niat Lain

57 tahun lalu

Pengacara: Ahli Polda Metro Sebut Surat Penangkapan Roy Suryo Cacat Formil, Temuan Menarik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal