Kubu Jokowi Sebut Praperadilan Roy Suryo Ulur Waktu Proses Hukum: Ada Niat Lain
JAKARTA, iNews.id - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kubu Jokowi menilai upaya hukum itu dilakukan Roy Suryo untuk mengulur waktu.
Meski demikian, pengacara Jokowi, Firman Pangaribuan mengakui praperadilan merupakan hak dari Roy Suryo.
“Benar memang ada hak dan tentu apa yang disampaikan itu kan nanti kan ya kewenangan hakim lah. Jadi buat saya adalah sebenarnya strategi-strategi ini sama kayak beliau tadi ini merupakan upaya-uapya untuk buying time, karena memang disampaikan di publik ‘dateng ya gini’. Jadi memang ada niatan-niatan lain,” kata Firman dalam program Interupsi bertajuk 'Sidang Ijazah Jokowi: Perang Bukti dan Opini' yang disiarkan di iNews, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, upaya buying time tersebut memang sudah santer di publik. Bahkan, upaya tersebut dinilai untuk mengetahui isi dakwaan terlebih dahulu.
“Ya ingin mengerjain, tadi supaya dua kali, tiga kali tadi datang misalnya seperti itu. Itu bukan kata saya, karena memang disampaikan di publik, jadi terpaksa saya menyampaikan juga, termasuk(untuk tahu isi dakwaan,” ujar dia.