Manajer Bank BUMN di Lampung Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Nasabah 17,96 Miliar

Ira Widyanti
Kejati Lampung menetapkan seorang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana nasabah di salah satu bank pelat merah kantor cabang Pringsewu periode 2021-2025. (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana nasabah di salah satu bank pelat merah kantor cabang Pringsewu periode 2021-2025. Korupsi tersebut senilai Rp17,96 milliar. 

Tersangka bernama Cindy Almira yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) di bank milik pemerintah cabang Pringsewu. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan mengumpulkan alat bukti.

"Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) menjadi tersangka," ujar Armen, Senin (21/7/2025) malam.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

BRI Dukung Gaya Hidup Sehat untuk Generasi Urban lewat BRImo SIP Padel League 2025

Soccer
2 bulan lalu

BRI Lepas Keberangkatan Tim LKG BRI ke Gothia Cup di Swedia, Siap Bertanding

Nasional
2 hari lalu

Profil Nadiem Makarim: dari Pendiri Gojek hingga Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Nasional
3 hari lalu

Ekspresi Nadiem saat Pakai Rompi Kejaksaan Langsung Dibawa ke Mobil Tahanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal