BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan seorang tersangka kasus korupsi pengelolaan dana nasabah di salah satu bank pelat merah kantor cabang Pringsewu periode 2021-2025. Korupsi tersebut senilai Rp17,96 milliar.
Tersangka bernama Cindy Almira yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) di bank milik pemerintah cabang Pringsewu.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) menjadi tersangka," ujar Armen, Senin (21/7/2025) malam.