Mantan Bendahara Umum Demokrat Nazaruddin Keluar dari Lapas Sukamiskin

Antara
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin telah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Minggu (14/6/2020). Dia merupakan terpidana 2 perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang dengan total hukuman selama 13 tahun penjara.

Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan Nazaruddin memperoleh program cuti menjelang bebas.

"Yang bersangkutan menjalani program cuti menjelang bebas mulai 14 Juni 2020," ujar Rika di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

Menurutnya, selama menjalani masa cuti menjelang bebas, Nazaruddin mendapatkan pengawasan dan bimbingan dari petugas Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. Dia menuturkan, masa cuti menjelang bebas tersebut berakhir pada 13 Agustus 2020.

Secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris menyampaikan, Nazaruddin memperoleh cuti menjelang bebas berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Demokrat Turun Tangan, Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Aceh Tamiang

Nasional
16 hari lalu

Tak Punya Kepentingan, Demokrat Tegaskan Tidak Terlibat Polemik Ijazah Jokowi

Internasional
26 hari lalu

Trump Sebut Walkot New York Zohran Mamdani Ajak Bertemu: Kita Ingin Cari Solusi!

Internasional
28 hari lalu

Semakin Banyak Politisi Muslim Menang Pilkada Amerika, Pertanda Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal