Mantan Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut

Antara
Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara. Sri Wahyuni dinilai terbukti menerima berbagai hadiah, termasuk tas mewah dan perhiasan senilai total Rp491 juta dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Sri Wahyumi Maria Manalip divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Saifuddin Zuhri, Senin (9/12/2019).

Selain kurungan penjara, majelis hakim juga memutuskan mencabut hak politik Sri Wahyumi. Hakim juga memerintahkan JPU KPK untuk membuka sejumlah rekening Sri Wahyumi yang sebelumnya diblokir dalam proses penyidikan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," katanya.

Dalam perkara ini, Sri Wahyumi terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp2,818 miliar TA 2019.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Anak Riza Chalid Tiba di Pengadilan Tipikor, Sidang Perdana Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Nasional
2 bulan lalu

Eks Ketua PN Surabaya Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Suap Ronald Tannur

Nasional
2 bulan lalu

Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN Segera Disidang

Nasional
3 bulan lalu

Alasan Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Tipikor ke MA usai Dapat Abolisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal