JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari Rolls Royce yang melibatkan mantan direktur utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Penyidik berupaya menggali peran Emir lewat keterangan saksi Albert Burhan.
Albert, mantan Vice Presiden Treasury Management Garuda Indonesia, dimintai keterangan oleh penyidik KPK, Jumat (26/1/2018). "Tadi (ditanya) soal Pak Emir (Emirsyah Satar) ya, Nanti kalau detailnya ke penyidik ya," kata Albert di Gedung KPK, Jakarta.
Albert mengaku sempat menghadiri rapat redaksi yang diduga untuk membahas pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300. Rapat tersebut dipimpin oleh Emirysah Satar. "Ya (ada rapat redaksi) ada mekanismenya," kata Mantan CEO Citilink ini. Namun dia enggan menjelaskan lebih rinci terkait proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat A330-300.
Menurut Albert, proses pengadaan pesawat dan mesin pesawat milik maskapai pelat merah itu sudah dijelaskan ke penyidik KPK. "Ya, tanya ke penyidik aja ya," ujarnya.
KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka dugaan suap lebih dari Rp20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia, Kamis, 19 Januari 2017. Dalam penyidikan, KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emir senilai USD2 juta di Singapura dan Indonesia.
Bertindak sebagai perantara suap, yakni Beneficial Owner Connaught International yang juga bos MRA Group Soetikno Sudargo. Dalam kasus ini Emir dan Soetikno yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan KPK.