Mantan Direktur Jiwasraya Hary Prasetyo Divonis Penjara Seumur Hidup

Antara
Ilustrasi, Jiwasraya. (Foto: Istimewa).

"Perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal," ucap anggota majelis hakim.

Sementara yangf meringankan, yaitu Hary dinilai tidak asal-asalan dalam mengambil keputusan dan bukan orang baru yang terjun di asuransi, pasar modal serta memiliki rekam jejak yang bagus.

"Hal itu menandakan terdakwa adalah SDM unggul yang layak diapresiasi untuk menyelamatkan asuransi Jiwasraya dari keterpurukan, namun terdakwa terperangkap dalam kepentingan pribadi dan tidak dibenarkan dengan alasan sehingga adil jika kepada ketiganya dijatuhi hukuman yang sama," kata hakim.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Breaking News: Vonis Nadiem Makarim Dipangkas Jadi 9 Tahun Penjara

13 hari lalu

4 Eks Pejabat LPEI Divonis 6 Tahun Penjara, Dinyatakan Bersalah di Kasus Korupsi Pembiayaan Ekspor

18 hari lalu

Saksi KPK Ungkap Fakta Tak Ada Sepeser pun Uang Kuota Haji Mengalir ke Gus Yaqut

19 hari lalu

Eks Pejabat Bea Cukai Menangis di Sidang Kasus Suap, Ngaku Diminta Berkorban agar Kasus Tak Melebar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal