Mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Solihah Ditahan di Rutan KPK

Raka Dwi Novianto
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto. (Foto: Raka Dwi Novianto).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo 2008-2016, Solihah, Selasa (25/5/2021). Solihah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan, Solihah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sebelum ditahan, Solihah akan diisolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).

"Untuk kepentingan proses penyidikan melakukan penahanan para tersangka SLH (Solihah) dimulai sejak 25 Mei sampai 13 Juni 2021," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Bisnis
9 hari lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
9 hari lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Nasional
13 hari lalu

Dirjenpas Cek Rutan-Lapas Terdampak Banjir di Aceh, Pastikan Keselamatan Warga Binaan

Buletin
31 hari lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal