JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo 2008-2016, Solihah, Selasa (25/5/2021). Solihah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP Migas-KKKS Tahun 2010-2012 dan 2012-2014.
Deputi Penindakan KPK Karyoto menyampaikan, Solihah di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sebelum ditahan, Solihah akan diisolasi mandiri selama 14 hari untuk mencegah penularan virus corona (Covid-19).
"Untuk kepentingan proses penyidikan melakukan penahanan para tersangka SLH (Solihah) dimulai sejak 25 Mei sampai 13 Juni 2021," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/5/2021).