Mantan Dirjen Kemhan cs Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Satelit

Riyan Rizki Roshali
Sidang kasus korupsi satelit Kemhan (foto: MPI)

Selain Agus Purwoto, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Arifin Wiguna selaku Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK) dan Surya Cipta Witoelar selaku Direktur Utama PT DNK dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Hakim meminta Arifin dan Surya membayar biaya pengganti sebesar Rp100 miliar atau diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sebelumnya, penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung menetapkan ketiga orang itu sebagai tersangka terkait perkara dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan periode 2012-2021.

Ketiganya diduga telah merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. Salah satunya adalah penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan.

Selain itu, kontrak yang terjadi ditanda tangani tanpa adanya anggaran untuk kegiatan tersebut. Hal itu menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Kerugian negara itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar serta pembayaran jasa konsultan sebesar Rp20,255 miliar.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Internet
21 hari lalu

AWS Sebut MNC Group Siap Manfaatkan Satelit Orbit Rendah demi Masa Depan Industri Media

Nasional
2 bulan lalu

Presiden Prabowo Minta Pesawat Airbus A400M Dilengkapi Modul Ambulans Udara

Nasional
3 bulan lalu

Kemhan soal Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina: Harus Ada Mandat dari PBB

Nasional
3 bulan lalu

Prajurit TNI Masih Bersiaga di Gedung DPR, Ini Penjelasan Menhan Sjafrie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal