Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis empat tahun penjara (Foto : Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), Richard Joost Lino (RJ Lino) divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Selain itu, RJ Lino juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Anggota Majelis Hakim Teguh Santoso menyatakan, RJ Lino terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC untuk PT Pelindo II. Atas pengadaan dan pemeliharaan tiga QCC itu, Hakim Teguh menyatakan terdapat kerugian keuangan negara.

"Menyatakan terdakwa RJ Lino telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Anggota Teguh Santoso saat membacakan amar putusan RJ Lino di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2021).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan," katanya lagi.

Putusan hakim tersebut diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara Ketua Majelis Hakim Rosmina dengan dua hakim anggotanya, Teguh Santoso dan Agus Salim. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Kabiro Humas Kemnaker Irit Bicara usai Diperiksa KPK terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

3 hari lalu

KPK Geledah Rumah 3 Wakil Rektor Unsoed, Sita Bukti Titipan Penerimaan Mahasiswa

3 hari lalu

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Suap di Bekasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal