JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo. Pria yang biasa disapa Pakde Karwo itu diperiksa terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tulungagung Tahun Anggaran 2018.
Soekarwo seharusnya diperiksa pada 21 Agustus 2019, namun berhalangan hadir. Dalam pemeriksaan ini dia diperiksa sebagai saksi.
"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan ulang. Diperiksa untuk tersangka SPO (Ketua DPRD Tulungagung Supriyono)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
KPK menduga Supriyono menerima Rp4,88 miliar terkait proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung 2013-2018 Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan APBD Perubahan.
Dalam persidangan, Syahri Mulyo dinilai terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha di Tulungagung. Di persidangan terungkap ada uang yang diberikan kepada Ketua DPRD sebagai biaya unduh anggaran bantuan provinsi dan praktik uang mahar.
Pemberian uang itu agar mendapatkan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun bantuan provinsi yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor akan diberikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.