JAKARTA, iNews.id - Mantan Kapolda Metro Jaya Tahun 2001, Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Muhammad Sofyan Jacob menjadi tersangka dugaan makar. Penetapan tersangka Sofyan atas laporan yang dilakukan seseorang di Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah tersangka, kasusnya pelimpahan dari Bareskrim Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Namun, hingga saat ini Argo masih belum dapat membeberkan waktu penetapan tersangka terhadap Sofyan dan waktu pelimpahan dari Bareskrim ke Polda Metro Jaya. Sofyan ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Sofyan diperiksa sebagai tersangka di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, Sofyan berhalangan hadir karena sakit.
"Ditunda ya (pemeriksaannya)," ujar Argo.
Kuasa Hukum Sofyan, Ahmad Yani juga membenarkan ihwal pemeriksaan itu. Dia datang ke Polda untuk memberikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.