Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkotika 

Dimas Choirul
Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun hukuman penjara (Foto: Dimas Choirul)

Kelima perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia dan terkahir, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pementasan peredaran narkotika.

"Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Terungkap! Modus Terbanyak Peredaran Narkoba: Dibawa dari Sumatra, Disimpan di Mobil

Internasional
3 hari lalu

Nyeleneh, Menteri Radikal Israel Usul Bangun Penjara Dikelilingi Buaya untuk Tahanan Palestina

Nasional
10 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan ke Jakarta, Dikembalikan ke Nusakambangan setelah Sidang

Nasional
11 hari lalu

Ammar Zoni Dipindahkan dari Nusakambangan ke Jakarta, Dimasukkan ke Sel Khusus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal