Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara Kasus Peredaran Narkotika 

Dimas Choirul
Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto dituntut 17 tahun hukuman penjara (Foto: Dimas Choirul)

Ketiga terdakwa merupakan anggota Polri. Keempat, perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel. 

Kelima perbuatan terdakwa telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia dan terkahir, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pementasan peredaran narkotika.

"Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujarnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy Minahasa, yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 hari lalu

BNN Bongkar Penyelundupan 800 Kg Ketamin di Natuna Utara, Modus Baru Manfaatkan Vape

10 hari lalu

Ini Alasan Hakim PT DKI Jatuhkan Hukuman Uang Pengganti Rp5 Miliar ke Ibam

10 hari lalu

Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Diperberat dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp5 Miliar

10 hari lalu

PT DKI Perberat Vonis Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Jadi 5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal