KPK mengaku membutuhkan keterangan Agus Supriatna di kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter AW-101. Sebab, nama Agus muncul dalam dakwaa Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenway.
Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Agus meminta untuk diperiksa secara militer. Padahal, Agus saat ini sudah menjadi pensiunan TNI.
Dalam perkara ini, Irfan Kurnia Saleh didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp738,9 miliar terkait pengadaan Helikopter angkut AW-101 di TNI-AU tahun 2016. Irfan Kurnia didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Jaksa menyebut Irfan memperkaya diri dari pembelian atau pengadaan helikopter angkut TNI-AU sebesar Rp183 miliar. Selain itu, Irfan disebut juga turut memperkaya orang lain terkait pengadaan helikopter TNI-AU tersebut.
Pihak lain yang diduga turut diperkaya Irfan yakni mantan KSAU Agus Supriatna sebesar Rp17,733 miliar. Sedangkan korporasi yang diduga diperkaya yaitu perusahaaan AgustaWestland sebesar 29,5 juta dolar AS atau setara Rp391,616 miliar serta perusahaan Lejardo Pte Ltd sebesar 10,950 juta dolar AS atau sekitar Rp146,342 miliar.
Jaksa menyatakan kerugian negara Rp738,9 miliar tersebut didapatkan dari hasil penghitungan
kerugian keuangan negara atas pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016 yang dilakukan oleh ahli dari Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa KPK, Irfan Kurnia Saleh didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 bersama-sama dengan Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products dan Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo, Pte Ltd.