Mantan Panitera Pengganti PN Jakut Rohadi Positif Covid-19 di Lapas Sukamiskin

Ariedwi Satrio
Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa terkait gratifikasi dan TPPU. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi, terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19). Saat ini, Rohadi masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung terkait kasus suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil.

Informasi mengenai Rohadi positif Covid-19 diketahui setelah sidang perkara dugaan suap, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk terdakwa Rohadi yang rencananya digelar, Kamis (18/2/2021). Sidang kemudian ditunda selama sepekan.

"Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan. Karenanya sidang ditunda seminggu ke depan," ujar salah satu Jaksa KPK yang menangani perkara Rohadi, Takdir Suhan saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Nasional
24 hari lalu

Banyak Orang Sakit Batuk Pilek Sekarang, Kemenkes Bongkar Data Mengejutkan!

Health
1 bulan lalu

Kasus Keracunan MBG Bakal Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Minta Kasus Keracunan MBG Dilaporkan Harian seperti Covid-19

Motor
1 bulan lalu

Kembalikan Penjualan Mobil ke 1 Juta Unit, Pemerintah Diminta Keluarkan Insentif seperti Era Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal