Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Punya 19 Mobil Senilai Rp7,7 Miliar

Raka Dwi Novianto
Eks Panitera Pengganti di PN Jakut, Rohadi didakwa melakukan penerimaan gratifikasi dan TPPU. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi didakwa menerima gratifikasi berupa uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlah mencapai Rp11,5 miliar. Uang itu dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/2/2021), Rohadi juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya membelanjakan atau 
membayarkan pembelian kendaraan bermotor hingga mencapai 19 unit mobil.

"Nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp7.714.121.000," ujar Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan.

Selain itu Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp19.408.465.000. Dia juga disebut membeli tanah dan bangunan berupa tiga unit rumah di perumahan The Royal Residence Blok A 6 No 12, Blok D 3 No 8, dan Blok A 4 No 16, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Bareskrim bakal Miskinkan Pengoplos BBM-LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Nasional
11 hari lalu

Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Ditahan di Rutan Bareskrim usai Diperiksa 

Nasional
11 hari lalu

Detik-Detik Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim, Tertunduk Lesu

Nasional
11 hari lalu

Breaking News: Istri dan 2 Anak Bandar Narkoba Ko Erwin Tiba di Bareskrim usai Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal