Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU, Eks Panitera PN Jakut Rohadi Punya 19 Mobil Senilai Rp7,7 Miliar

Raka Dwi Novianto
Eks Panitera Pengganti di PN Jakut, Rohadi didakwa melakukan penerimaan gratifikasi dan TPPU. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi didakwa menerima gratifikasi berupa uang yang ditransfer pihak lain dengan jumlah mencapai Rp11,5 miliar. Uang itu dianggap suap karena berhubungan dengan jabatannya.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/2/2021), Rohadi juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satunya membelanjakan atau 
membayarkan pembelian kendaraan bermotor hingga mencapai 19 unit mobil.

"Nilai transaksi pembayaran seluruhnya sebesar Rp7.714.121.000," ujar Jaksa KPK dalam pembacaan dakwaan.

Selain itu Rohadi juga didakwa melakukan TPPU dengan menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran seluruhnya sebesar Rp19.408.465.000. Dia juga disebut membeli tanah dan bangunan berupa tiga unit rumah di perumahan The Royal Residence Blok A 6 No 12, Blok D 3 No 8, dan Blok A 4 No 16, Pulo Gebang, Jakarta Timur.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
8 jam lalu

Kejagung Periksa 9 Saksi terkait Kasus Korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah, Termasuk Don Ritto 

2 hari lalu

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tempuh Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Dizalimi

3 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Ajukan 2 Praperadilan, Persoalkan Penahanan hingga Penyitaan

3 hari lalu

4 Perusahaan Milik Don Ritto Digeledah Kejagung, Diduga Jadi Sarana TPPU Eks Jampidsus Febrie

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal