JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perkara menghalangi proses penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan terdakwa mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Agenda sidang kali ini pembacaan vonis terhadap Fredrich.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam putusannya memvonis Fredrich tujuh tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan. Fredrich dinilai terbukti merintangi pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun ditambah denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan," ujar Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim yang terdiri atas Saifuddin Zuhri, Mahfuddin, Duta Baskara, Titi Sansiwi dan Sigit menyatakan Fredrich terbukti berdasarkan dakwaan pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.