Mantan Presiden dan Presiden ACT Belum Ditahan setelah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Bareskrim

Puteranegara
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers kasus ACT. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyatakan belum memutuskan apakah menahan Mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan penggelapan dana Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

"Sementara kita masih akan melakukan diskusi internal terkait masalah penangkapan maupun penahanan," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers, Senin (25/7/2022).

Selain Ahyudin dan Ibnu Khajar, polisi juga menetapkan Pengurus ACT Hariyana Hermain dan Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari, sebagai tersangka. 

Helfi menyebut, dari Rp138 miliar yang diterima ACT dari pihak Boeing, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak untuk peruntukannya. Dana tersebut digunakan ACT untuk pembangunan pesantren hingga koperasi syariah 212. 

Selain itu, Helfi mengungkapkan bahwa, ACT juga menyalahgunakan dana itu untuk menggaji para pengurus lembaga filantropi itu. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 KUHP jo. Pasal 56 KUHP.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
5 jam lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

9 hari lalu

Bareskrim Usut 95 Korporasi terkait Karhutla di 10 Provinsi, Ini Sebarannya

10 hari lalu

Usai Dilaporkan WN Malaysia soal Dugaan Penipuan, Kombes Fahrurozi Polisikan Akun Medsos

11 hari lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal