Mantan Presiden dan Presiden ACT Dijerat Pasal Berlapis di Kasus Penggelapan Dana Boeing

Puteranegara
Mantan Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: MPI/Riana Rizkia)

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar 144.500 dolar Amerika Serikat atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Namun dana yang diberikan diduga dikelola dengan tidak transparan dan menyimpang. Beberapa di antaranya, kata polisi, digunakan untuk kepentingan pribadi para petinggi organisasi filantropi itu.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Diperiksa Bareskrim terkait Fraud Rp2,4 Triliun Hari Ini

Nasional
21 jam lalu

Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi terkait Kasus Ekspor Limbah Sawit

Nasional
21 jam lalu

Din Syamsuddin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tak Sesuai Nilai Etika

Seleb
2 hari lalu

Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal